.
MADU FM CAMPURDARAT
Di tengah era globalisasi yang semua serba teknologi dan Informasi yang begitu bebas dengan bermunculan media baik radio,TV, Cetak dan Elektrik terbukti kini tumbuh bak jamur di musim hujan. Bahkan di Kabupaten Tulungagung sendiri terdapat puluhan stasiun rakom, yang keberadaannya hampir merata di setiap kecamatan. Semua itu tidak bisa dilepaskan dari berkembangnya iklim demokrasi yang memberikan ruang cukup besar kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan informasi secara terbuka. . Diakui atau tidak, rakom saat ini telah menjadi salah satu media yang cukup efektif bagi komunitas tertentu untuk mengembangkan ide atau gagasan, informasi serta visi dan misinya, yang secara spesifik mempunyai fungsi mendidik dan memajukan masyarakat. Terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, memberikan peluang cukup besar terhadap rakom untuk mewujudkan tujuan tersebut. Berkembangnya rakom diharapkan mampu membina moralitas warga dengan layanan penyiaran yang mengedepankan budaya dan moral. Tak kalah pentingnya, rakom bisa dimanfaatkan sebagai media dakwah Islam, yakni menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran serta nilai-nilai Islam, khususnya kepada komunitasnya. Salah satunya dapat dilakukan lewat institusi pendidikan, Pesantren baik formal maupun non formal. Dakwah Islam ini penting sebagai upaya meningkatkan kualitas keagamaan secara komperehensif dan integral, di tengah krisis moralitas yang hingga kini masih tetap berlangsung. Namun disisi lain dengan di adanya era globalisasi dan kebebasan di perlukan sikap juga dari Pondok Pesantren MA'DINUL'ULUM dalam menangkis dampak negatifnya dengan mendirikan radio Komunitas Pesantren Ma'dinul'ulum ( MADUFM )
RADIO MADU 107.70 MHz Sebagai media siar & Dakwah dan Hiburan yang bertempat di Lingkungan ( Komplek ) Pon.Pes dan dibawah naungan YPI Pondok Pesantren “ MA’DINUL ‘ULUM “ dengan Akte Notaris Masjkur ,SH No 7 Tgl 4 Juni 1991 Yang didirikan Hadratus Syeh KH.Ahmad Bajuri mulai Tahun 1968 di Campurdarat dgn santri + 6500 santri baik yang asli masyarakat campurdarat maupun yang mukim berasal dari ( Sumatra, Jakarta, Riau, Bojonegoro, Surabaya, Sragen,Semarang, Cilacap, Irian Jaya, dll) yang menyajikan acara Informasi , Hiburan dan Dialog – dialog interaktif yang didominasi unsur Dakwah. Sebagai Media Siar untuk Dakwah dan Hiburan.
II. MAKSUD
1. Sebagai media komunikasi dan informasi di lingkungan komunitas Pondok Pesantren Syalafiyah MA'DINUL'ULUM Campurdarat Tulungagung dan Alumni alumni.
2. Sebagai media dakwah Pesantren dan pendidikan masyarakat SERTA HIBURAN ;
3. Mewujudkan komunitas warga yang komunikatif melalui program siaran yang menghibur dan edukatif;
4. Meningkatkan kualitas hidup komunitas dalam aspek sosial, budaya, pendidikan dan keagamaan.
III. TUJUAN
1.Sesuai pasal 21 undang undang penyiaran No. 32 tahun 2002 yaitu untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan dan informasi yang menggambarkan identitas Bangsa
2.Dengan bersifat independen serta dapat memberikan informasi pendidikan, Dakwah, hiburan dalam upaya membentuk intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,.
3.Menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai – nilai Agama dan budaya Indonesia.
4.Mencerminkan Keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban bermasyarakat dan bernegara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol social pada segala aspek kehidupan bermayarakat dan bernegara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Menampung aspirasi masyarakat yanmg berkualitas, bermartabat, mampu menyerap dan mereflksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk menciptakan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari nilai budaya asing.
6.Menciptakan dan membentuk jaringan informasi dan silaturahmi sehingga terwujud suatu hubungan kemasyarakatan yang harmohis, dinamis, kolusif dan kondusif
IV.Sumber biaya Radio Komunitas Pesantren MA'DINUL'ULUM ( MADUFM) a.Radio MADU GROUP memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai yang tercantum dalam undang –undang penyiaran No. 32 tahun 2002.
V.Landasan Hukum Oprasional Radio Komunitas Pesantren MADU GROUP 1.Undang–undang Dasar 1945.
2.UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
3.Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM 15 tahun 2003 tentang Rencana induk (Master Plan) Frekuensi Radio penyelengraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan Radio Siaran FM.
4.Badan hukum MA'DINUL'ULUM dengan Akte Notaris Masjkur ,SH No 7 Tgl 4 Juni 1991 Di Tulungagung tel.( 0355 ) 7704600
5.Risalah kesepakatan dalam pembentukan DPK Radio MA"DINUL"ULUM ( MADU FM GROUP )yang dihadiri perwakilan dari seluruh element masyarakat yang ada di kec. Campurdarat, alumni Pondok Pesantren, Pengurus Pondok Pesantren dan disetuju
VI. VISI
1. Terwujudnya suatu masyarakat santri / pemuda Tulungagung yang produktif, Berpengetahuan tinggi, memiliki etos keswadayaan yang tinggi, memiliki kemampuan untuk berkiprah di masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera lahir batin, serta mampu menjadi kader pelanjut Perjuangan para Kyai / Ulama.
Dan Radio Madu Fm bisa di dengarkan di Strimeng
http://live.radiomadufm.com
web: http://www.radiomadufm.com
email: madufm_1077@yahoo.co.id
alamat Jln.sukomakmur 73 Campurdarat Tulungagung
Jawa Timur
telpon 0355 533333